JAKARTA.bipol.co – Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama pemangku kepentingan peternak ayam ras sepakat dalam waktu tujuh hari harga ayam hidup/live bird (LB) naik dan stabil sesuai harga acuan Kementerian Perdagangan.
“Terkait kondisi harga LB saat ini, saya meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk dapat menelusuri pemicu rendahnya harga LB yang masih jauh di bawah harga acuan, sehingga menimbulkan gejolak di peternak mandiri dan UMKM,” kata Mentan Amran Sulaiman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018, harga acuan Live Bird adalah Rp18.000-Rp20.000 per kilogram, namun di Jawa Tengah dan Jawa Timur harga LB ada dikisaran Rp8000- Rp10.000 per kilogram, sedangkan harga rataan daging ayam di konsumen mencapai Rp 35.000-Rp. 40.000 per kilogram.
Amran mengungkapkan untuk menyelesaikan rendahnya harga LB ini, Kementan telah mengundang secara maraton para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait untuk membahas situasi dan solusinya.
“Ada disparitas harga yang sangat tinggi antara harga dari peternak dan harga di tingkat konsumen. Hal ini menandakan ada sesuatu yang salah, sehingga Kami minta Satgas Pangan melacak oknum yang bermain dalam situasi ini, dan kami minta beri sanksi yang seberat-beratnya,” kata Amran.
Kementan, katanya, akan menambahkan anggota satgas pangan untuk mencari pihak-pihak yang bermain dalam situasi penurun harga LB karena telah meresahkan peternak. Ia kemudian menjelaskan harga ayam LB seharusnya stabil. Produksi perunggasan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagai contoh produksi daging ayam di Indonesia pada tahun 2018 adalah 3,6 juta ton, dan rata-rata meningkat 3,74 persen setiap tahunnya.
Adapun konsumsi daging ayam di Indonesia pada tahun 2018 adalah 3,1 juta ton, berarti masih ada surplus sebesar 305.127 ton. “Ini merupakan peluang untuk bisa ekspor,” katanya. Saat ini, Kementan telah mengekspor komoditas pertanian termasuk didalam komoditas peternakan seperti daging ayam olahan ke beberapa negara.
Amran menambahkan berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 3 a dan b fungsi Kementan adalah perumusan, pelaksanaan, dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, dan kedele, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing dan mutu, dan pemasaran. “Namun terkait situasi rendahnya harga LB ini, Kementan ikut berkontribusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut” tambah Amran.
Amran berharap situasi perunggasan saat ini bisa secepatnya diselesaikan, Kementan kembali akan mengundang rapat koordinasi terkait unggas dengan menambahkan unsur KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPPU, sehingga dapat menemukan faktor penyebab rendahnya harga LB di tingkat peternak agar dapat ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kementan telah berhasil memberantas mafia beras, jagung, dan bawang, kedepan mafia ayam juga kita sikat dan berantas”, tegas Amran. (ant)
Editor Deden .GP