BIPOL.CO, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 di tingkat Kabupaten Bandung, Selasa (3/12/2024).
Rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung di Sutan Raja-Soreang-Kabupaten Bandung itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, dihadiri pihak Bawaslu, Kapolresta Bandung, saksi dari masing masing Paslon, PPK Kecamatan, Panwascam dan pihak terkait lainnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung Achmad Rosadi, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2004 estimasi yang dilakukan KPU dengan berbagai pertimbangan.
“Kami berencana melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ini selama dua hari, yaitu hari ini tanggal tiga dan besok hari tanggal empat yang kami lakukan bisa dilaksanakan sesuai tahapan tepat pada waktunya,” kata Ahmad Rosadi, kepada wartawan saat jeda rapat pleno.
Ahmad Rosadi berharap, besok pagi (Rabu) KPU bisa menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Sampai saat ini (Selasa sore) tidak ada kendala, rapat pleno bisa berjalan lancar dan mudah-mudahan sampai selesai tidak ada kendala, sehingga kita bisa menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara,” paparnya.
Hingga Selasa (3/12), tutur Ahmad, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara rencananya dilakukan 15 kecamatan yang akan menyampaikam perolehan hasil dari masing-masing kecamatan.

Menurut Ahmad, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan pertama tadi atau hingga Selasa sore, sudah dilakukan pembacaan hasil penghitungan suara, yaitu Kecamatan Cimaung. Kemudian yang kedua Kecamatan Bojongsoang, dilanjutkan Kecamatan Rancabali, Katapang, Soreang, Kertasari, Kutawaringin, Margaasih. “Jadi ada 15 kecamatan hari ini kita jadwalkan, untuk rekapitulasi ini kita lakukan baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati,” ucapnya.
Mengenai adanya laporan selisih angka di Kecamatan Cimaung dan Bojongsoang, menurut Ahmad, itu merupakan dinamika dalam penghitungan suara dan itulah dinamikanya rapat pleno. “Karena di rapat ini merupakan ajang pembuktian dan itu sudah berhasil diatasi dan diperbaiki. Kita telah melaksanakan tugas sesuai dengan tingkatannya, melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, sekarang direkapitulasi tingkat Kabupaten Bandung dan dinamika kecil selalu terjadi pada pelaksanaan rapat pleno itu,” kata Ahmad.
Ahmad juga mengakui soal adanya surat permintaan penundaan rapat pleno rekapitulasi dari kubu Paslon Nomor 1. Namun waktunya sudah sesuai dengan tahapan pelaksanaan KPU.
“Betul tadi pagi kami menerima surat permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 untuk melakukan permohonan penundaan pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten Bandung, tapi sesuai dengan tahapan yang harus kita lakukan dalam rapat pleno itu, dan penolakan itu harus disertai dengan alasan-alasan yang cukup kuat sehingga tidak bisa dilaksanakan rapat pleno dan harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Ahmad.
“Kami memandang bahwa itu adalah hak mereka, tetapi kami juga punya kewajiban untuk melaksanakan kewajiban kami, yaitu melakukan atau melaksanakan rekapitulasi perolehan penghitungan suara, tidak memiliki unsur untuk menunda karena belum ada alasan yang kuat sehingga rapat pleno rekapitulasi ini harus dilakukan,” imbuh Ahmad.
Ahmad juga mengaku, belum tahu alasan paslon nomor urut 1 meminta untuk menunda rapat pleno rekapitulasi. “Apa yang disampaikan dalam surat itu saya belum tahu, belum membaca detil isi suratnya karrna masuk di sekretariatan, tapi sepanjang penilaian kami itu belum memenuhi unsur untuk bisa ditunda, rekapitulasi terus berjalan sesuai tahapan,” ungkapnya. (Ads)