BANDUNG,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk hati-hati dan tidak menganggarkan uang ketok palu atau dana pokok pikiran (pokir) didalam APBD.
“Tidak boleh masuk atau disampaikan pada tahapan KUA PPS penyusunan DPA,” tegas Ketua Tim Pencegahan Korupsi KPK wilayah kerja Jawa Barat, Tri Budi Rohman di Balaikota Sukabumi, Kamis (20/6/2019).
Selain soal uang ketok palu atau dana pokir, KPK juga menegaskan tak boleh ada intervensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Terlebih dalam proses rotasi pegawai, harus dilakukan berdasarkan pada azas sesuai dengan kompetensi, analisis jabatan dan jangan karena titipan atau fatwa timses.
“Titipan-titipan untuk rotasi tidak boleh, ingat proses di Kabupaten Cirebon itu yang terjadi, semua ada fee dan nilainya. Kalau ada hal seperti ini, tentu kami akan memberikan tindakan-tindakan yang tegas. Kalau bukan karena promosi baiknya tidak dilakukan rotasi atau mutasi pegawai,” ucap Tri.
Tri menghimbau dalam proses tata kelola pemerintahan tidak ada uang titipan atau uang pungutan, suap. Karena KPK akan terus memantau seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Sukabumi. Pasalnya semua informasi bisa di dapatkan oleh KPK dari media mana saja.
Sementara itu Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk urusan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau ada yang mengaku dari Tim Sukses, mengatasnamakan Wali Kota atau wakil, untuk proses intervensi BPBJ tidak ada. Kalau ada seperti itu silahkan laporkan saja. Siapapun berhak untuk ikut serta proses BPBJ sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikan ruang yang cukup untuk Pokja bekerja,” ucapnya.
Dirinya berharap, kunjungan KPK bisa membuat ke Kota Sukabumi lebih baik. “Kadang-kadang OPD sendiri belum memahami semua kebijakannya, bisa saja berdampak korupsi. Minimal target kami nol persen untuk kasus korupsi,” kata Andri.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto