JAKARTA, bipol.co – Grab Indonesia melakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang. Meski sempat menuai kritikan, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ketentuan ini diterapkan sebagai bentuk keadilan bagi mitra pengemudi dan penumpang.
Biaya pembatalan dikenakan jika konsumen membatalkan pesanan lebih dari lima menit, setelah mendapatkan pengemudi. Selain itu, biaya ini juga akan dikenakan kepada konsumen jika konsumen tidak muncul saat mitra pengemudi tiba, dan sudah lebih dari lima menit.
“Ini fair treatment. Baik sebagai pengguna dan penumpang, pasti tidak suka di cancel, untuk itu kami berikan aturan-aturan. Jadi pembatalan tidak semena-mena,”kata Ridzki, seperti dikutip dari CNBC.
Ridzki mengatakan penumpang tidak akan dikenakan biaya jika pengemudi yang melakukan pembatalan.
Jika estimasi kedatangan mitra pengemudi terlihat 10 menit, namun ternyata konsumen menunggu lebih dari itu, maka konsumen tidak dikenakan biaya.
Khusus mitra pengemudi, jika membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum yakni 5 menit untuk GrabBike dan 10 menit untuk GrabCar, maka konsumen tak dikenakan biaya pembatalan.
Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Saat ini biaya pembatalan yang dikenakan sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike atau Rp 3.000 untuk GrabCar. **
Ude D Gunadi