BANDUNG,bipol.co – Gugatan terhadap Wali Kota Bandung terkait pengangkatan dan pelantikan Sekda kota Bandung sampai pada tahap proses Dismissal. Pada tahap ini, PTUN meneliti dan memeriksa terkait berkas-berkas yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan persidangan.
Benny Bachtiar selaku pihak penggugat mengatakan, pihaknya telah melengkapi dan memenuhi kekurangan-kerungan berkas yang dibutuhkan.
“Sudah (dilengkapi), materi gugatan, dan surat kuasa. Ada beberapa kemarin yang memang perlu diperbaiki supaya lebih mendasar lagi,” kata Benny di PTUN jalan Diponegoro Bandung pada Selasa (02/07/2019).
Benny mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya ingin kepastian hukum. Dirinya memiliki setidaknya tiga dasar dalam melakukan gugatan kepada Pemkot Bandung.
“Gugatan dan harapan saya tentunya pasti kepastian hukum buat saya karena hari ini ada 3 hal yang menjadi dasar, pertama Masalah jabatannya, lalu kepastian hukum, serta terkait taat aturan,” paparnya.
Ditegaskannya, sampai saat ini masih mempertanyakan terkait status hukum dirinya. Menurutnya pemerintah daerah dinilai telah melakukan mal administrasi terkait proses pengangkatan dan pelantikan sekda kota Bandung.
“Tapi untuk jabatan saya abaikan lah. Karena ini masalah kepercayaan, tapi ini masalah status hukum saya ini bagaimana karena dari Kemendagri sendiri belum ada pencabutan mengenai surat ijin yang dikeluarkan bertanggal 20 septembr kemarin,” tuturnya.
“Lalu penegakan aturan walau bagaimana pun pemerintah daerah harus taat pada pemerintah pusat kerana ini bagian dari NKRI dan harus taat pada peraruraran perundang undangan. Saya khawatir kalau ini dibiarkan jadi preseden yang kurang baik bagi nasional terutama untuk daerah-daerah nanti kepala daerah bisa seenaknya aja tidak mengikuti aturan yang ada, itu yang saya khawatirkan,” tandasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto