BANDUNG,bipol.co – Sekda kota Bandung Ema Sumarna memenuhi panggilan Hakim PTUN dalam tahap Dismissal (pemeriksaan berkas) terkait gugatan yang dilayangkan Benny Bahctiar.
Ema mengungkapkan dalam proses Dimissal tersebut dirinya dipanggil untuk pemeriksaan data diri. Ia mengatakan selama proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut, dirinya tidak mengalami masalah.
“Alhamdulillah Proses persidangan barusan berjalan baik. Saya ke sini dalam rangka memenuhi panggilan hakim. Apa yang disampaikan adalah pengecekan identitas diri saya dibuktikandngn kartu tanda penduduk tidk ada masalah,” kata Ema di PTUN jalan Diponegoro Bandung, Selasa (02/07/2019).
Ema menjelaskan bahwa dirinya diberi pertanyaan oleh Hakim terkait kesediaan untuk hadir dalam proses sidang lanjutan. Dirinya siap dan bersedia jika memang diperlukan dalam proses persidangan nanti.
“Saya tidak terikat persidangan lebih lanjut. Tapi apabila hakim meminta keterangan sebagai pihak berkepentingan, Insya allah, yang penting saya sehat. Soal waktu tentu akan saya prioritaskan,” jelasnya.
Dirinya mengaku tidak terganggu dengan adanya gugatan ini dan tetap fokus terhadap kerja yang diemban selaku Sekda Kota Bandung.
“Tidaklah (tidak terganggu), yang jelas dari sisi waktu tidak ada yang berubah. Dan saya tetap fokus terhadap pekerjaan sebagai kewajiban saya posisi yag saya laksanakan sekarang,” ujar Ema.
Ema juga mengatakan, Wali Kota Bandung Oded M. Danial berpesan kepadanya untuk mengikuti setiap proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Arahan Wali kota itu meminta saya untuk ikuti saja sesuai ketentuan yang berlaku. Saya laksanakan dengan sepenuh hati, dengan tanggung jawab apa yang diarahkan pimpinan,” tandasnya.**
Reporter: Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto