42 PNS Kena Sanksi Pemberhentian

- Editor

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian dan lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/7/2019), demikian dikutip dari laman Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” kata Menteri Syafruddin. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Sementara itu, BAPEK dalam kesempatan tersebut menggelar sidang terhadap 46 PNS. Selain 42 orang yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), juga diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Seorang PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Dalam sidang tersebut, kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja dan perzinaan. Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang itu.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online
Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:54 WIB

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Berita Terbaru