Digugat Caleg Gerindra, KPU Buka Kotak Suara

- Editor

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembukaan kotak suara dilakukan di gudang yang berada di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Oto Iskandar Dinata Kota Sukabumi.* Firdaus

Proses pembukaan kotak suara dilakukan di gudang yang berada di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Oto Iskandar Dinata Kota Sukabumi.* Firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Guna melengkapi bukti untuk Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka kotak suara. Langkah KPU itu untuk mengambil form C1 hologram dan form administrasi lainnya untuk diajukan ke sidang MK atas gugatan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Habib Mustofa.

“Hasil penghitungan suara digugat oleh Caleg Mustofa. Jadi kami buka kotak suara untuk ambil  kekurangan alat buktinya untuk difotokopi dan diserahkan ke KPU RI,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Proses pembukaan kotak suara dilakukan di gudang yang berada di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Oto Iskandar Dinata Kota Sukabumi. Di lokasi pembukaan kotak suara tampak hadir perwakilan dari kepolisian dan Bawaslu Kota Sukabumi.

Pengambilan C1 hologram, ujar Siska, merupakan langkah antisipasi KPU Kota Sukabumi dalam menghadapi sidang PHPU yang diajukan Mustofa.

“Apalagi gugatan Mustofa ke MK sudah terregister. Kami belum tahu prosesnya sampai sejauh mana. Tugas kami menyiapkan dan melengkapi semua alat bukti yang diperlukan sidang,” tambahnya.

Pada pembukaan kotak suara itu, lanjut Siska, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum KPU RI. Batas akhir penyerahan bukti ke KPU telah ditetapkan pada Kamis (4/7/2019). Informasi dari KPU menyebutkan, jadwal sidang untuk Jawa Barat dilangsungkan 9 Juli 2019.

Terkait dengan jadwal sidang itu, KPU Kota Sukabumi langsung menyesuaikan diri dengan membentuk tim-tim khusus. Tim dibentuk berdasarkan tugasnya, yaitu  pengambilan alat bukti, pemutakhiran data, dan pemotokopian.

Tim pertama yang tugasnya mengambil alat bukti dipimpin Agung Dugaswara selaku Komisioner Bidang Teknis. Tim ke dua dengan tugas pemutakhiran data form A DPK dan C7 dipimpin oleh Harlan Awaludin Kahar selaku Komisioner Bidang Data.

“Saya kebagian memimpin tim yang tugasnya penggandaan alat bukti serta leges,” jelas Siska. **

 

Reporter: Firdaus

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB