SUKABUMI, bipol.co – Guna melengkapi bukti untuk Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka kotak suara. Langkah KPU itu untuk mengambil form C1 hologram dan form administrasi lainnya untuk diajukan ke sidang MK atas gugatan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Habib Mustofa.
“Hasil penghitungan suara digugat oleh Caleg Mustofa. Jadi kami buka kotak suara untuk ambil kekurangan alat buktinya untuk difotokopi dan diserahkan ke KPU RI,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Proses pembukaan kotak suara dilakukan di gudang yang berada di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Oto Iskandar Dinata Kota Sukabumi. Di lokasi pembukaan kotak suara tampak hadir perwakilan dari kepolisian dan Bawaslu Kota Sukabumi.
Pengambilan C1 hologram, ujar Siska, merupakan langkah antisipasi KPU Kota Sukabumi dalam menghadapi sidang PHPU yang diajukan Mustofa.
“Apalagi gugatan Mustofa ke MK sudah terregister. Kami belum tahu prosesnya sampai sejauh mana. Tugas kami menyiapkan dan melengkapi semua alat bukti yang diperlukan sidang,” tambahnya.
Pada pembukaan kotak suara itu, lanjut Siska, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum KPU RI. Batas akhir penyerahan bukti ke KPU telah ditetapkan pada Kamis (4/7/2019). Informasi dari KPU menyebutkan, jadwal sidang untuk Jawa Barat dilangsungkan 9 Juli 2019.
Terkait dengan jadwal sidang itu, KPU Kota Sukabumi langsung menyesuaikan diri dengan membentuk tim-tim khusus. Tim dibentuk berdasarkan tugasnya, yaitu pengambilan alat bukti, pemutakhiran data, dan pemotokopian.
Tim pertama yang tugasnya mengambil alat bukti dipimpin Agung Dugaswara selaku Komisioner Bidang Teknis. Tim ke dua dengan tugas pemutakhiran data form A DPK dan C7 dipimpin oleh Harlan Awaludin Kahar selaku Komisioner Bidang Data.
“Saya kebagian memimpin tim yang tugasnya penggandaan alat bukti serta leges,” jelas Siska. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan