JAKARTA,bipol.co – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing dari kepentingan itu agar bisa win win solution. Soal proses berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan, ” kata Hanif Dhakiri melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Hanif mengatakan saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU No. 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir.
Menurutnya, ada pasal-pasal tertentu sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja tapi tidak disukai pengusaha.
“Nah, kita harus cari solusi agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan yang menyenangkan semua pihak , meski tidak optimal sehingga dalam implementasinya benar-benar berjalan, “ kata Hanif
Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka karena di samping sudah dilakukan judicial review (uji materil) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih banyak “bolong-bolongnya”.
Tak hanya itu, kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan.
“Itu (alasan) diantaranya, memang kita membutuhkan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Kita masih cari masukan dari semua pihak seperti dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat, “ kata dia.(ant)
Editor : Herry Febriyanto