SUKABUMI,bipol.co – Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi menolak alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Biasanya setiap tahun Satpol PP terlibat dalam operasi rokok yang tidak bercukai dan DLH aktif membangun ruang smoking area. Tahun ini, dua kegiatan tersebut dihentikan dulu,” kata Sekretaris Monitoring DBHCHT Kota Sukabumi, Apriliana kepada wartawan, Senin, (8/7/2019).
Biasanya, kata dia, setiap tahun ada 6 SKPD yang mendapatkan alokasi dari DBHCHT. Tapi tahun ini, Satpol PP dan DLH menolak untuk mendapatkan dana tersebut, ujarnya, jadi tinggal 4 SKPD yang akan turut serta dalam program-program DBHCHT.
Diungkapkannya, SKPD yang masih menjalankan program-program DBHCHT terdiri dari Dinas Kesehatan, Diskopdagrin, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kominfo.
“Kemungkinan pada perubahan anggaran tahun ini ada penambahan satu SKPD yang akan terlibat dalam program kami yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan,” tutur Apriliani.
Besarnya DBHCHT tahun 2019 yang digelontorkan oleh Kementerian Keuangan untuk Pemkot Sukabumi mencapai sebesar Rp4,1 miliar. Dana tersebut seluruhnya akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang terkait dengan keberadaan dana cukai tembakau seperti sosialisasi cukai rokok, pemberdayaan masyarakat, dan sosialisasi bahaya dan dampak hasil tembakau.
“Alokasi DBHCHT tahun ini akan difokuskan penggunaannya untuk program pemberdayaan ekonomi. Hal ini sesuai dengan RPJMD Kota Sukabumi,” jelasnya.
Walaupun bukan daerah penghasil tembakau dan tidak punya pabrik rokok, Kota Sukabumi dimasukkan ke dalam kelompok daerah untuk disertakan dalam lingkungan sosialisasi dan pengawasan program-program DBHCHT.
“Sampai sekarang akhir semester pertama tahun ini, tingkat penyerapan DBHCHT tahun 2019 baru mencapai 16 persen. Pada semester II tingkat penyerapannya tentu lebih besar,” kata Apriliani.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto