Tak Langgar Aturan, Ketum Jabat Menteri

- Editor

Sabtu, 20 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(sumber foto VIVA)

(sumber foto VIVA)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar Robi Anugrah Marpaung menegaskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar tidak melarang ketua umum menjabat menteri dalam kabinet. “Ketua Umum yang menjabat menteri, tidak melanggar aturan,” kata Robi dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Pernyataan Robi itu menjawab pernyataan politisi senior Golkar Lawrence Siburian yang menyebut ketua umum dilarang merangkap jabatan di pemerintahan.

Robi mengatakan dalam aturan Partai Golkar dan hukum positif di Indonesia tidak ada larangan ketua umum menjadi menteri. “Dalam sejarah Partai Golkar ketua umum rangkap jabatan di pemerintahan bukan pada saat ini saja,” ujar Robi.

Dia mengingatkan saat Golkar dipimpin Sudharmono, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, saat Akbar Tanjung menjadi Ketua Umum juga menjabat Menteri Sekretaris Negara kemudian menjadi Ketua DPR RI.

“Bahkan kanda M Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Partai Golkar merangkap sebagai Wakil Presiden,” tutur dia. Dia menilai pernyataan Lawrence Siburian adalah manuver serangan yang dilakukan menjelang pelaksanaan Munas Golkar.

“Sayang komentar dan gerakan yang dibangun tidak mengacu pada AD/ART dan aturan Partai,” ucapnya. Dia juga menegaskan larangan ketua umum menjabat menteri tidak bisa dipakai untuk menekan mempercepat pelaksanan Munas Golkar dan menjatuhkan kepengurusan Partai Golkar.

“Kami peringatkan kepada senior partai Lawrence Siburian agar lebih hati-hati memberikan pendapat di depan umum,” kata dia. Dia meminta Lawrence sebagai senior di Partai Golkar sekaligus senior dalam dunia hukum senantiasa merujuk kepada aturan partai dalam mengemukakan pendapat.

“Kurangnya kursi Partai Golkar di parlemen tidak ada kaitannya dengan posisi ketua umum di kementerian, melainkan sebagian caleg partai Golkar tidak sungguh-sungguh bekerja mengambil hati rakyat. Bang Lawrence Siburian tentunya paham karena beliau termasuk caleg DPR RI di daerah pemilihan Sumut 1,” ujarnya.

Dia mengatakan sebagai partai yang memiliki ideologi karya kekaryaan Partai Golkar sangat tepat berada di pemerintahan. Golkar menurutnya, juga pantas mendapat jabatan strategis.

“Sebagai partai pertama pengusung dan memenangkan Presiden Jokowi, Golkar sangat pantas mendapatkan jabatan menteri strategis dan jatah yang lebih,” ujarnya. (ant)

Editor  Deden .GP


Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB