Soal SPAM, Bupati Bogor Bantah tak Pedulikan Ombudsman

- Editor

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor, Ade Yasin.* ist.

Bupati Bogor, Ade Yasin.* ist.

CIBINONG, BOGOR, bipol.co – Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, membantah telah mengabaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait perkara pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

“Bukan tidak ditanggapi, kami masih mencari formulasi, bagaimana agar ini tidak merugikan semua pihak. Ya, masak sih kita nggak tanggapi, ‘kan nggak mungkin,” ujarnya kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Rabu (31/7).

Menurutnya, kini pihaknya tengah mencari jalan keluar untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Kawasan Sentul City jika diserahkan ke Pemkab Bogor.

“Ketika PSU diambil oleh kami, tentunya kami harus memelihara PSU yang begitu bagus dan mewahnya, butuh biaya besar untuk memelihara PSU di sana,” terang Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Di sisi lain, Ade Yasin menyebutkan bahwa di pelosok Kabupaten Bogor masih terdapat masyarakat dan sekolah-sekolah yang membutuhkan sentuhan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

“Makanya ya pikir kami, ini ‘kan urusan-urusan besar, ini tentunya juga harus selesai tetapi bagaimana kita bisa prioritaskan yang lain,” sebutnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, melalui siaran persnya menyebutkan bahwa Bupati Bogor belum sepenuhnya melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman RI terkait SPAM Sentul City.

“Meminta untuk segera melaksanakannya dengan menyampaikan hasil pelaksanaan tindakan korektif tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari Bupati Bogor,” tulisnya.

Pembiaran itu, menurutnya, menyebabkan munculnya ketidakpastian terkait status hukum penjualan air baku kepada pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, menurut Teguh menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum kepada pemberi pelayanan air minum di kawasan Sentul City. (ant) 

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru