SUMEDANG, bipol.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengusulkan masa kampanye pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif 2024, hanya berlangsung selama dua bulan.
“Kemendagri melalui sekretaris umum sudah mencermati gelagat perkembangan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019, yaitu menyingkat masa kampanye hanya menjadi dua bulan. Kita mengusulkan apakah masuk di dalam revisi UU Pemilu atau cukup di revisi PKPU,” kata Tjahjo, di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Ia mengaku pemerintah saat ini sedang menyusun draf revisi Undang-undang (UU) Pemilu untuk segera disampaikan kepada DPR RI yang baru nanti.
Dalam draf revisi UU Pemilu juga mengatur pemisahan pelaksanaan Pileg dan Pilpres,yaitu penggabungan dua event itu memberi dampak banyaknya kasus kematian petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Dalam draf itu, Tjahjo mengusulkan agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa dipisah dengan jarak waktu sekitar dua pekan sampai sebulan.
“Usul revisi nanti antara pileg dan pilpres dipisah. Nantinya, keserentakannya tidak (lagi) pada hari dan jam yang sama. Bisa terpaut dua minggu atau satu bulan, nanti diusulkan,” tutur Tjahjo.
Nanti pileg DPR RI, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II, kata dia, bisa digabung dengan DPD.
“Atau DPD digabung dengan Pilpres, karena DPD sifatnya individual jadi bisa fleksibel. Kemudian kami minta sistem e-voting bisa dipertimbangkan untuk diselenggarakan, rekrutmen KPPS bisa melihat faktor kesehatan dan umur, dan sistem noken di Papua agar dipertimbangkan,” paparnya.
Tjahjo mengaku sudah mendiskusikan hal tersebut dengan partai-partai politik dan pimpinan DPR. “Termasuk dengan Ketua MPR RI, Pak Zulkifli Hasan,” ujarnya. (ant)
Editor: Hariyawan