SOREANG, bipol.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, H. Yudhi Haryanto SH. SP., mengaku pihaknya kesulitan dengan regulasi perizinan yang saat ini didelegasikan Bupati ke DPMPTSP. Pasalnya, DPMPTSP harus mengelola 126 perizinan dari semua dinas yang ada, namun sumber daya manusis (SDM) serta sarana dan prasarananya tidak dilimpahkan.
“Berkaitan semua perizinan, saat ini harus ditandatangani Kepala DPMPTSP, karena sesuai kordinasi supervisi, dan pencegahan (Korsupgah) KPK, tidak ada lagi izin yang ditandatangani di luar DPMPTSP. Ini kesulitan yang kita hadapi,” tutur Yudhi Haryanto.
Hal itu disampaikan Yudhi Haryanto usai pembukaan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi Bidang Kesehatan di Lingkungan Kabupaten Bandung tahun 2019, di Hotel Sahid Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (5/8/2019).
Masalah itu, tutur Yudhi, salah satu yang harus menjadi pemikiran pihak terkait. Terutama harus diselesailan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia).
“Kalau ada pilimpahan kewenangan ke DPMPTSP, tentunya harus diikuti pelimpahan personil karena kita tidak mungkin,” tutur Yudhi.
Misalkan, kata Yudhi, terkait izin teknis di Dinas Perhubungan, seperti izin trayek dan lainnya, harus ada SDM yang mempunyai kemahiran teknis. Sedangkan di DPMPTSP tidak ada.
“Kita tidak punya kapasitas SDM untuk memberikan izin trayek, harus ada SDM yang mempunyai kemahiran teknis. Berarti SDM yang ada di Dishub harus dilimpahkan ke DPMPTSP, termasuk perangkatnya. Ini menjadi PR kita dan sudah disampaikan ke pimpinan,” kata Yudhi.
Menurut Yudhi, sarana dan prasarana harus dilengkapi. Alangkah repotnya bila 126 izin yang harus dikelola, tapi sarana dan prasarananya tidak lengkap.
“Ada beberapa hal yang sudah dilimpahkan dari Bupati ke kita. Kita kembalikan ke dinas terkait, khusuanya berkaitan permohonan rekomendasi yang izinnya dikeluarkan provinsi yang sudah dilimpahkan ke DPMPTSP, kami serahkan lagi ke dinas terkait karena alasan kita tidak punya SDM secara teknis yang memahami terkait itu,” ucap Yudhi.
Yudhi menyarankan, bila ada permohonan rekomendasi dari provinsi , agar pemohon berhubungan langsung dengan SKPD teknis terkait.
Begitu juga berkaitan perizinan bidang kesehantan. Bidang kesehatan regulasinya banyak, kemudian permohonan izin terkait masalah kesehatan juga sangat banyak.
“Ini tentunya harus dipahami oleh rekan yang bertugas di bidang kesehatan. Beberapa mekanisme yang harus ditempuh terkait dengan masalah perizinan kesehatan, karena yang paling banyak kita tangani berkaitan permohonan izin di bidang kesehatan, seperti izin praktek dokter, izin psikoterapi, izin klinik, dan lain sebagainya.
Berkaitan banyaknya pembangunan yang belum punya izin, seperti tower atau pembangunan lainnya, menurut Yudhi, itu kegiatan penegakan hukum. Bukan kewenangan DPMPTSP dan bila ada permohonan penindakan hukumnya oleh Satpol PP.
“Begitu juga kaitan bidang kesehatan yang tidak punya izin, pengawasan dan pembinaannya oleh dinas kesehatan. Kami tidak punya kapasitas kaitan itu,” jawab Yudhi.**
Reporter: Dedi Ruswandi
Editor Hariyawan