Kemenkeu: Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Tak Gunakan APBN

- Editor

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.(foto/ant)

ilustrasi.(foto/ant)

JAKARTA,bipol.co – Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menggunakan dana operasional dan tidak bersumber dari dana APBN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/8/2019) mengatakan pembayaran manfaat tambahan ini juga tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Nufransa mengatakan penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini diberikan dengan pertimbangan selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Penambahan atau perubahan yang diusulkan antara lain kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Berbagai usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Meski demikian, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima aparatur sipil negara atau TNI/Polri dan pegawai non aparatur sipil negara.

Komponen tersebut adalah pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji, yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau THR, yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

bank bjb Raih Penghargaan Bank dengan Layanan Kas Terbaik dari Bank Indonesia
DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:32 WIB

bank bjb Raih Penghargaan Bank dengan Layanan Kas Terbaik dari Bank Indonesia

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Berita Terbaru