BANDUNG, bipol.co – Polda Jabar menggelar Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Tahun Anggaran 2019.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan kegiatan sosialisasi dibuka oleh Irwasda Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. Suradiyana, dan dihadiri para pejabat utama Polda Jabar atau yang mewakili serta peserta sosialisasi.
“Peserta sosialisasi dihadiri sebanyak 240 orang, yaitu anggota Mapolda Jabar sebanyak 86 orang terdiri atas Kasubag Renmin didampingi seorang Perwira, ditambah dari anggota Polres jajaran Polda Jabar sebanyak 154 orang terdiri atas Kabag Sumda, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasiwas Polres,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo, Selasa (27/8).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut, untuk memberikan pemahaman atas substansi materi yang disampaikan pemateri.
Sosialisasi bertujuan agar peserta dapat mengaplikasikan secara benar setiap kebijakan, program Polri, dan dapat mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Pesan dari Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Polda Jabar, mengatakan peraturan perundang-undangan mengharuskan setiap orang, termasuk penegak hukum untuk mengetahui, tetapi setelah peraturan tersebut diundangkan masih ditemukan personel Polda Jabar yang belum memahami peraturan tersebut, sehingga dapat mengakibatkan salah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Materi yang disajikan antara lain mekanisme pengajuan Sidang Pelanggaran Disiplin dan Sidang Kode Etik, Perkap 12 th 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Polri, Peraturan Kadiv Hukum 01 th 2017 tentang Pemberian Bantuan Hukum Praperadilan di lingkungan Polri, dan Implementasi Hukum dan Hak Azazi Manusia dalam pelaksanaan tugas Kepolisian,” paparnya. **
Reporter: Arief Pratama
Editor: Hariyawan