Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

- Editor

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Immanuel Bandung. (Foto istimewa)

Rumah Sakit Immanuel Bandung. (Foto istimewa)

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Direktorat Jendral Kementerian ATR/BPN Jakarta sedang menyelidiki status tanah kepemilikan RD.Asep Adipoera yang luas nya diperkirakan 29.000 M2 terletak Jalan raya Kopo no 161 kota Bandung kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojong Loa Kidul yang dipakai oleh yayasan BRSGKP (Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan) sejak tanggal 3 Januari 1927 silam.

Hal ini disampaikan oleh kuasa ahliwaris RD.Asep Adipuora E.Erlandy DP. MSc saat ditemui selasa (26/11) di saung ranggon Jalan Leuwidahu 81 Tasikmalaya Jawa Barat.

Menurut Erlandy, pada awalnya, almarhum RD. Asep Adipoera meminjamkan tanah seluas 29.000 m² tersebut kepada Johannes Iken (almarhum) untuk membangun klinik kesehatan. Tanah ini kemudian diteruskan selama 20 tahun oleh Pendeta Owen (almarhum), dan akhirnya diambil alih oleh Rumah Sakit Immanuel yang dikelola oleh Yayasan BRSGKP.

Endang Sugiwa (73) sala satu ahliwaris dari alm RD.Asep Adipuora (dok)

Erlandy mengatakan, selama kurang lebih 97 tahun tidak ada perhatian ganti rugi atau bentuk perhatian terhadap ahliwaris yang memiliki status tanah Eigendom Verponding/ Landreform milik RD.Asep Adipuora sehingga Erlandy pada tanggal 18 November 2024 mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ke Kementerian ATR/BPN untuk segera dibekukan melalui suratnya nomer : 0911/SPB/PAN.RI/XI/2024 Karena para ahliwaris belum menerima pengembalian tanah dari pihak Rumah Sakit Imanuel.

Erlandy menegaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan disampaikan kepada Kementerian ATR/ BPN karena dari tinjauan hukum pihak rumah sakit Imanuel telah memiliki 3 buah sertifikat HGB dengan sertifikat nomer 5 nomor 6 dan sertifikat nomor 32 adalah cacat hukum karena tidak ada bukti surat jual beli atau Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari pemilik alm RD. Asep Adipuora.

Endang Sugiwa (73) salah satu ahliwaris dari RD.Asep Adipuora ketika dikonfirmasi mengatakan sudah cukup lelah kami memperjuangkan hak ahliwaris hingga sampai kepada proses pengadilan bahkan sampai Mahkama Agung (MA) tidak juga berhasil.

Kuasa ahliwaris E.Erlandy DP.MSc berhadapan dengan para ahliwaris RD.Asep Adipuora (alm)

“Harta bahkan jiwa pun ikut melayang tapi kami tidak putus asa karena amanat memperjuangkan hak kami sebagai ahliwaris akhirnya dengan izin ridho Alloh kami dipertemukan dengan bapa Erlandy membantu kami,” kata Endang.

Kuasa ahli waris, Erlandy menambahkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak yayasan rumah sakit Immanuel dengan para ahliwaris tapi hingga saat ini dari pihak rumah sakit Imanuel tidak banyak menggubris sehingga surat peringatan dan permohonan pembatalan sertifikat HGB dilayangkan ke Dirjen Kementerian ATR/BPN Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut.

“Apabila pihak yayasan rumah sakit Imanuel tidak mematuhi ketentuan maka kami akan mengerahkan masa menduduki dan menyegel rumah sakit Imanuel,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

Pj.Wali Kota Bandung, A Koswara meninjau lokasi kirmir jebol di TPU Cikutra, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Jumat, (29/11/ 2024). Foto: Humas Kota Bandung.

REGIONAL

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 Nov 2024 - 10:22 WIB

Tahura Gunung Junci Kab.Sumedang. (Foto: Humas Kab.Sumedang).

Wisata

Capaian PAD Tahura Gunung Kunci Sumedang Melebihi 100%

Sabtu, 30 Nov 2024 - 09:35 WIB