BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Direktorat Jendral Kementerian ATR/BPN Jakarta sedang menyelidiki status tanah kepemilikan RD.Asep Adipoera yang luas nya diperkirakan 29.000 M2 terletak Jalan raya Kopo no 161 kota Bandung kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojong Loa Kidul yang dipakai oleh yayasan BRSGKP (Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan) sejak tanggal 3 Januari 1927 silam.
Hal ini disampaikan oleh kuasa ahliwaris RD.Asep Adipuora E.Erlandy DP. MSc saat ditemui selasa (26/11) di saung ranggon Jalan Leuwidahu 81 Tasikmalaya Jawa Barat.
Menurut Erlandy, pada awalnya, almarhum RD. Asep Adipoera meminjamkan tanah seluas 29.000 m² tersebut kepada Johannes Iken (almarhum) untuk membangun klinik kesehatan. Tanah ini kemudian diteruskan selama 20 tahun oleh Pendeta Owen (almarhum), dan akhirnya diambil alih oleh Rumah Sakit Immanuel yang dikelola oleh Yayasan BRSGKP.
Erlandy mengatakan, selama kurang lebih 97 tahun tidak ada perhatian ganti rugi atau bentuk perhatian terhadap ahliwaris yang memiliki status tanah Eigendom Verponding/ Landreform milik RD.Asep Adipuora sehingga Erlandy pada tanggal 18 November 2024 mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ke Kementerian ATR/BPN untuk segera dibekukan melalui suratnya nomer : 0911/SPB/PAN.RI/XI/2024 Karena para ahliwaris belum menerima pengembalian tanah dari pihak Rumah Sakit Imanuel.
Erlandy menegaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan disampaikan kepada Kementerian ATR/ BPN karena dari tinjauan hukum pihak rumah sakit Imanuel telah memiliki 3 buah sertifikat HGB dengan sertifikat nomer 5 nomor 6 dan sertifikat nomor 32 adalah cacat hukum karena tidak ada bukti surat jual beli atau Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari pemilik alm RD. Asep Adipuora.
Endang Sugiwa (73) salah satu ahliwaris dari RD.Asep Adipuora ketika dikonfirmasi mengatakan sudah cukup lelah kami memperjuangkan hak ahliwaris hingga sampai kepada proses pengadilan bahkan sampai Mahkama Agung (MA) tidak juga berhasil.
“Harta bahkan jiwa pun ikut melayang tapi kami tidak putus asa karena amanat memperjuangkan hak kami sebagai ahliwaris akhirnya dengan izin ridho Alloh kami dipertemukan dengan bapa Erlandy membantu kami,” kata Endang.
Kuasa ahli waris, Erlandy menambahkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak yayasan rumah sakit Immanuel dengan para ahliwaris tapi hingga saat ini dari pihak rumah sakit Imanuel tidak banyak menggubris sehingga surat peringatan dan permohonan pembatalan sertifikat HGB dilayangkan ke Dirjen Kementerian ATR/BPN Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Apabila pihak yayasan rumah sakit Imanuel tidak mematuhi ketentuan maka kami akan mengerahkan masa menduduki dan menyegel rumah sakit Imanuel,” imbuhnya. (*)