BANDUNG,bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan akan menyampaikan aspirasi para buruh ke pemerintah pusat perihal rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pertama, saya ingin Kota Bandung selalu berada di jalur aturan yang berlaku. Kedua inilah saya ingin berupaya adanya keadilan,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/9/2019).
Oded mengaku mengapresiasi aspirasi yang disampaikan langsung dari perwakilan sembilan serikat buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Bandung. Dengan aspirasi yang disampaikan secara langsung, dia menilai hal itu menjadi jalan paling efektif untuk membangun komunikasi yang baik.
“Jadi saya harapkan pola komunikasi ini harus dipertahankan untuk mempermudah koordinasi,” kata Oded.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga langsung meminta Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung agar menjalin koordinasi lebih intensif dengan serikat buruh untuk menggali inovasi lainnya guna membantu kesejahteraan buruh melalui kebijakan lokal.
“Coba inovasi lainnya di samping yang sudah ada. Sekarang tolong dibuat lagi inovasi buat temen- temen buruh. Kita buat program program lokal untuk kesejahteraan buruh,” kata Oded.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Hermawan mengaku senang lantaran Pemkot Bandung mau merespon aspirasi tersebut.
“Kami harapkan agar bersama-sama menjaga kondisi di Kota Bandung,” kata Hermawan.
Hermawan juga siap berkolaborasi dengan Pemkot Bandung untuk mencari inovasi lainnya dalam hal pembuatan program kebijakan lokal guna menopang kesejahteraan bagi buruh.(ant)
Editor : Herry Febriyanto