DPR Desak KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla

- Editor

Minggu, 22 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Soesatyo .* ist.

Bambang Soesatyo .* ist.

JAKARTA, bipol.co – Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kondisinya harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Saya mendorong KLHK bentuk gugus tugas khusus di tiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla,” kata Bamsoet di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang Tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla.

Kekuatan gugus tugas seperti itu menurut dia, akan sangat ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas,” ujarnya.

Dia menilai, gugus tugas itu patut dilengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.

Menurut Bamsoet, di wilayah manasaja yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat.

Selain itu, Bamsoet menilai potensi Karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia, seharusnya bisa diperkecil dengan upaya-upaya preventif yang efektif dan itu bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.

Menurut dia, apabila langkah itu bisa dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2004 bisa mencegah atau meminimalisir potensi Karhutla.

“PP ini memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun,” ujarnya.

Bamsoet menilai PP No.45 tahun 2004 menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif dan yang terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan.

Menurut dia, dengan kepedulian, pemerintah daerah bisa menggerakkan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan.* (ant)

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru