BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan untuk meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkup Pemkot akibat kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.
Berdasarkan rilis Pemerintah Kota Jambi yang diterima ANTARA, Senin pemerintah terkait pencegahan dampak kabut asap bagi kesehatan ibu hamil yang bekerja pada instansi pemerintah Kota Jambi dan swasta dalam Kota Jambi diliburkan.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019, kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar melalui rilisnya.
Selain itu, kepada sektor swasta dalam kota itu juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi