BOGOR.bipol.co – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Dr Arif Satria menjenguk salah satu dosennya berinisial AB, Ahad malam ini (29/9/2019), usai dikabarkan ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ).
Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Pantauan wartawan di rumah AB, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu.
“Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang sudah ada polisi datang. Kebetulan Saya Jumat lepas piket,” kata Junaedi. Hingga Ahad malam pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya. (ant)