SUKABUMI, bipol.co – Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung jaringan penjahat penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Penjahat-penjahat narkoba itu dikelompokkan ke dalam enam perkara penyalahgunaan narkoba.
“Keenam perkara itu diungkap selama satu bulan terakhir yang melibatkan 20 tersangka pemakai, pengedar, hingga terduga bandar narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Para tersangka kerap beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, antara lain di kecamatan Lembursitu, Warudoyong, Cikole, dan Citamiang di Kota Sukabumi, dan Cisaat serta Kecamatan Sukabumi di Kabupaten Sukabumi.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu dengan berat total 2 ons 71,88 gram senilai hampir Rp410 juta serta ganja dengan berat total 4 ons 87,55 gram yang harganya di pasar narkoba kira-kita Rp3,5 juta.
Adapun modus dalam transaksi untuk membayar narkoba tersebut, ujar AKBP Wisnu, dilakukan dengan berbagai cara. Para kriminal melakukan pembayaran dengan cara menyimpan uang kontan di tempat tertentu, transfer, sistem tempel tangan, hingga bertemu langsung untuk melakukan transaksi narkoba di tempat tertentu.
Dari ke-20 tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya perempuan berinisial AN. Oleh polisi, AN diberi kaus tahanan bernomor dada 27. Karenanya dia sering disebut Mrs. Twenty Seven.
AN termasuk salah satu pengedar narkoba yang menerima arahan langsung dari tersangka PF yang kini sedang menjalani hukuman terkait kasus yang sama di Lapas Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Hingga saat ini, ke-20 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan sebagian dititipkan di Lapas Nyomplong.**
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan