SUKABUMI, bipol.co-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agribisnis bertugas untuk menampung hasil panen dari para petani di Kabupaten Sukabumi dengan tujuan untuk memotong mata rantai distribusi pangan.
Dengan hadirnya Perumda Agrisbisnis, para petani dapat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan kegiatannya karena tidak akan terjadi gejolak harga.
Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami saat menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Agribisnis Sukabumi di ruang rapat utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2019).
Pada rapat itu, bupati juga menyapaikan dua raperda lainnya yaitu tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha pada Dinas Peternakan serta perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
“Perumda Agribisnis ikut berperan dalam mendorong sistem pangan yang berkelanjutan yang tidak hanya terbatas pada beras, akan tetapi mencakup hasil ternak,” ujar bupati.
Menyangkut Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Peternakan, ujar bupati, keberadaannya diperlukan mengingat wilayah Kabupaten Sukabumi secara geografis berdekatan dengan wilayah Jabodetabek yang notabene sebagai daerah konsumen. Wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pengembangan peternakan.
“Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan hayati berupa sumber daya hewan yang dapat dikelola secara maksimal melalui pelestarian dan pemanfaatan oleh masyarakat secara teratur dan berkelanjutan. Karena itu dibutuhkan perda tentang retribusi jasa dan usaha peternakan,” ujar Marwan.
Mengenai Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016, bupati menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap warga negara berhak untuk menikmati taman kota dan ruang terbuka hijau yang layak di dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan pemakaman.
“Pengelolaan pertamanan dan pemakaman perlu dilakukan secara terpadu, sinergis, dan harmonis antara pemerintah daerah dengan masyarakat,” kata bupati.
Sistem pengelolaan seperti itu, lanjut dia, berlaku untuk taman yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat. Begitu pula halnya dengan areal pemakaman. Penyediaan lahan untuk taman, ruang terbuka hijau, dan areal pemakaman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat, swasta, lembaga sosial, dan lembaga keagamaan.
Pada kesempatan itu dilaksanakan penandatanganan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggatan Priorioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2020. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP