SUKABUMI, bipol.co-Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan para santri dan jamaahnya. Salah satu inovasi ekonomi yang diluncurkan Pesantren Al-Fath baru-baru ini adalah budidaya jangkrik.
Dengan program ekonomi tersebut, pengasuh pesantren memberikan kesempatan kepada para santri dan jamaahnya untuk memutar uangnya dengan cara yang halal.
“Ini usaha tidak membutuhkan modal yang besar. Kami terapkan sistem join, investor yang menyediakan modal, kami yang menyiapkan lahan dan tenaga kerja. Usaha ini dapat terus bergulir dengan satu kali menanamkan modal. Siklus panennya satu bulan sekali,” kata Pimpinan Pesantren Al-Fath, KHM. Fajar Laksana ketika dihubungi wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Para pemodal yang telah menyetorkan dana investasinya tidak perlu ikut bekerja di tempat pembudidayaan jangkrik. Ada santri terlatih yang mengurus segala sesuatunya dari A sampai dengan Z. Usaha budidaya jangkrik ini dikelola oleh badan usaha khusus bernama Kelompok Usaha Bersama Kelompok Usaha Jangkrik (KUB Kujang) Al-Fath.
Perhitungan bisnis jangkrik ini tidak terlalu rumit. Modal dasar yang diinvestasikan sebesar Rp300 ribu untuk membuat satu kandang dan bibit jangkrik. Menurut Fajar, pada bulan pertama, pemodal dapat memetik keuntungan sebesar Rp150 ribu dari satu kandang.
Pada bulan berikutnya dia cukup merogoh kocek untuk pengadaan bibit sebesar Rp150 ribu dengan keuntungan mencapai Rp350 ribu untuk satu kandang.
“Bisa saja satu jamaah berinvestasi untuk 10 kandang. Keuntungan dari usaha ini nantinya dibagi dua untuk pemodal dan santri yang bekerja di tempat budidaya jangkrik. Pangsa pasarnya sangat luas karena jangkrik dapat digunakan untuk pakan burung dan ikan serta bahan obat,” jelas Fajar.
Orientasi dari budi daya jangkrik tersebut, kata dia, adalah untuk membantu jamaah yang belum memiliki rumah dan para santri untuk biaya studi. Dari usaha jangkrik tersebut, Pesantern Al-Fath juga membantu jamaah yang ingin mencicil biaya untuk ibadah umroh.
“Kami sudah menyiapkan lahan di wilayah Kecamatan Baros untuk kompleks perumahan. Jamaah yang akan mengambil unit rumah di perumahan tersebut diutamakan untuk menjadi pemodal. Dalam transaksi kepemilikan rumah, jamaah tidak dibebani uang muka, booking fee, biaya AJB, dan tanpa biaya notaris,” jelas dia.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP