Baleg Undang Kementerian Bahas “Omnibus Law”

- Editor

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. mengatakan Baleg akan mengundang beberapa kementerian untuk membahas terkait keinginan Presiden Joko Widodo menyatukan undang-undang (UU) atau Omnibus Law.

“Kami akan undang empat Menteri Koordinator, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Menteri Koperasi untuk hadir membahas Omnibus Law,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan wacana Omnibus Law tersebut setidaknya menyederhanakan 74 UU dan “leading sector” ada di kementerian-kementerian yang disebutkannya tersebut.

Hal itu menurut dia kalau ada yang mengusulkan 74 UU tersebut apakah dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), komisi, fraksi, atau anggota DPR.

“Itu sudah tidak kita masukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) usulan DPR RI,” ujarnya.

Dia ingin memastikan dari pemerintah, 74 UU tersebut apa saja agar dapat diseleksi sehingga kalau nanti ada RUU yang diajukan ternyata masuk dalam kategori Omnibus Law, maka usulan tersebut akan ditunda.

Namun menurut dia, Omnibus Law tersebut tidak akan memangkas jumlah Prolegnas yaitu tidak akan lebih dari sekitar 50 RUU.

“Nambah rasionalisasi ini itu dari ombibus law dan supaya juga kita sudah batasin. Belum lagi soal RUU yang ‘carry over’, beberapa UU ada yang carry over’,” ujarnya.

Dia mencontohkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipastikan carry over karena pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah menyatakan hal yang sama dan Komisi III DPR akan melakukan sosialisasi.

Supratman mengatakan status RKUHP adalah “carry over” sehingga boleh dibahas lagi atau tidak, dan semua itu bergantung di komisi bersama pemerintah.

Selain itu, menurut dia, penyusunan Prolegnas akan selesai sebelum masa reses atau awal bulan Desember mendatang. * ant

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru