JAKARTA, bipol.co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas. mengatakan Baleg akan mengundang beberapa kementerian untuk membahas terkait keinginan Presiden Joko Widodo menyatukan undang-undang (UU) atau Omnibus Law.
“Kami akan undang empat Menteri Koordinator, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Negara, Menteri BUMN, Menteri Koperasi untuk hadir membahas Omnibus Law,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan wacana Omnibus Law tersebut setidaknya menyederhanakan 74 UU dan “leading sector” ada di kementerian-kementerian yang disebutkannya tersebut.
Hal itu menurut dia kalau ada yang mengusulkan 74 UU tersebut apakah dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), komisi, fraksi, atau anggota DPR.
“Itu sudah tidak kita masukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) usulan DPR RI,” ujarnya.
Dia ingin memastikan dari pemerintah, 74 UU tersebut apa saja agar dapat diseleksi sehingga kalau nanti ada RUU yang diajukan ternyata masuk dalam kategori Omnibus Law, maka usulan tersebut akan ditunda.
Namun menurut dia, Omnibus Law tersebut tidak akan memangkas jumlah Prolegnas yaitu tidak akan lebih dari sekitar 50 RUU.
“Nambah rasionalisasi ini itu dari ombibus law dan supaya juga kita sudah batasin. Belum lagi soal RUU yang ‘carry over’, beberapa UU ada yang carry over’,” ujarnya.
Dia mencontohkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipastikan carry over karena pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah menyatakan hal yang sama dan Komisi III DPR akan melakukan sosialisasi.
Supratman mengatakan status RKUHP adalah “carry over” sehingga boleh dibahas lagi atau tidak, dan semua itu bergantung di komisi bersama pemerintah.
Selain itu, menurut dia, penyusunan Prolegnas akan selesai sebelum masa reses atau awal bulan Desember mendatang. * ant
Editor: Hariyawan