Wakil Bupati Uraikan Pencapaian Kinerja Pemkab Sukabumi

- Editor

Kamis, 7 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Firdaus

Foto Firdaus

SUKABUMI, bipol.co-Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi, H. Adjo Sardjono menguraikan capaian kinerja Pemkab Sukabumi yang diraih berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) dari tahun ke tahun. Selama empat tahun ke belakang, Pemkab Sukabumi terus meraih prestasi capaian kinerja dengan kategori sangat tinggi.

“Kita selalu meraih prestasi sangat tinggi untuk EKPPD atas LPPD, dari tahun ke tahun terus meningkat,” kata wabup saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Tahun 2019 bertempat di Hotel Sukabumi Indah, Selabintana, Sukabumi, Kamis (7/11/2019).

Pada 2015, Pemkab Sukabumi menempati peringkat ke-54 secara nasional untuk EKPPD atas LPPD dengan skor 3,2380, masuk kategori prestasi sangat tinggi. Setahun kemudian, 2016, skor tersebut naik menjadi 3,3230 dengan ranking ke-44.

Selanjutnya pada 2017, Kabupaten Sukabumi meraih prestasi tinggi yang ditetapkan berdasarkan Kepmendagri Nomor 118-8840 Tahun 2018 dengan peringkat ke-18 dan skor 3,2634.

Adapun capaian kinerja untuk tingkat Provinsi Jawa Barat atas EKPPD tahun 2018 berada pada peringkat ke-3 dengan skor 3,4714, juga masuk kategori prestasi sangat tinggi.

“Harapan kami hasil EKPPD atas LPPD Kabupaten Sukabumi untuk penilaian kinerja tahun 2018 secara nasional juga semakin meningkat baik LKPD ataupun WTP,” ujar Adjo.

Atas pencapaian tersebut, Adjo mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan kecamatan yang telah memberikan kontribusi dalam mempertahankan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan BPK RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut.

“Penyusunan LPPD merupakan amanat Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini kepala daerah berkewajiban untuk memberikan LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur,” jelas Adjo.

 

Reporter  Firdaus

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong
Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…
Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Cimahi Kerahkan Armada Kebersihan
Kurangi Kemacetan Pemkot Cimahi Tata Ulang Jl Rd Demang Hardjakusumah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:37 WIB

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIB

Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis

Selasa, 22 April 2025 - 17:36 WIB

Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 - 16:46 WIB

Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB