“Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11).
Hal itu disampaikan Erick terkait penangkapan satu karyawan Krakatau Steel oleh Densus 88 Antiteror pada Rabu (13/11) di Banten.
Menurut Erick, terorisme merupakan tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital atau strategis, juga mengancam keamanan negara.
“Saya rasa tidak ada satu orangpun yang mendukung aksi teror,” katanya. Erick pun mendukung proses kerja polisi dan aparat dalam memerangi terorisme.
“Saya mendukung kerja polisi dan semua aparat guna memerangi terorisme, dimanapun itu, bukan hanya di lingkungan BUMN tetapi di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Pria Utama mengemukakan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan adalah karyawan tingkat staf setingkat supervisor di perseroan dan bukan merupakan petinggi atau posisi manajemen.
Ia menambahkan atas penangkapan itu, segenap manajemen tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. (ant)