Eks Napi Koruptor Miliki Hak Politik

- Editor

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KUPANG.bipol.co-Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang MSi, mengatakan, setiap warga bangsa, termasuk eks nara pidana koruptor memiliki hak politik, untuk menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

“Negara tidak boleh membatasi hak politik seseorang untuk menjadi calon pemimpin, termasuk eks napi koruptor,” kata Atang, di Kupang, Senin (25/11), terkait usulan larangan kepala daerah mantan koruptor dalam pemilihan kepala daerah.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Pada pemilihan legislatif 2019, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu. PKPU digugat ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya. Oleh MA, peraturan itu dibatalkan dan calon legislatif eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.

Menurut Atang, semestinya KPU tidak perlu mempersoalkan calon eks napi koruptor menjadi calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.

KPU kata dia, seharusnya memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pilihan, apakah calon eks napi koruptor itu layak dipilih untuk menjadi pemimpin mereka atau tidak.

Artinya, jika rakyat menjatuhkan pilihan pada eks napi koruptor, maka negara harus menerima karena itulah pilihan rakyat, kata dia.

Karena itu, negara tidak seharusnya membuat larangan kepada figur eks napi koruptor untuk menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, tetapi menyerahkan sepenuhnya pada rakyat, katanya. (ant)
Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jabar Minta Setiap Kecamatan ada SMA

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:02 WIB