“Kalau dari pandangan NU, kami tidak sependapat. Masa harus daftar,” kata Robikin Emhas, di Meulaboh, Senin (23/12)
Menurutnya, semua kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh masyarakat semuanya berasal dari biaya sendiri, dan kegiatan keagamaan dalam agama Islam tersebut sudah dijamin oleh negara.
Mestinya, kata dia, para pihak agar dapat bersyukur karena kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh kalangan masyarakat dilakukan secara sukarela.
Tapi, katanya pula, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kementerian Agama terdekat, maka hal itu dipersilakan karena aturan ini bersifat tidak wajib.
“Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih,” katanya.
“Yang pasti itu bukan wajib hukumnya,” kata Robikin Emhas. (ant)