Medina Zein Mengaku Konsumsi Obat Bipolar Sesuai Izin Dokter

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020). (net)

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co- Pengusaha Medina Zein mengaku mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin dengan izin dari dokter yang menangani dirinya.

Sedangkan penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika yang akan terdeteksi dalam tes urine.

“Memang ada salah satu obat yang saya gunakan, tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya tidak paham mungkin nanti boleh datang ke dokter yang bersangkutan yang menangani saya itu yang membuat positif, tapi itu memang obat bipolar saya,” kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1).

Meski demikian Medina enggan menyebutkan obat apa yang dia gunakan dan mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada dokter yang menangani dirinya.

“Saya takut salah sebut, langsung tanyakan ke dokter yang bersangkutan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa narkoba adalah barang terlarang dan tidak ada metode penyembuhan menggunakan narkoba.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan ini mengidap penyakit bipolar golongan 2, tapi yang namanya narkoba, ya narkoba itu dilarang, jelas ya? Saya tekan ke teman-teman semua tidak ada penyembuhan menggunakan itu,” ujar Yusri.

Medina Zein dilaporkan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.

Ibra Azhari sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 22 Desember 2019.

Penangkapan ini adalah keempat kalinya Ibra berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama.  (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB