SUKABUMI, bipol.co-Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR) bersama sejumlah ormas Islam menggelar audensi dengan Wali Kota Sukabumi, KH. Achmad Fahmi di Balai Kota Sukabumi, Senin (6/1/2020). Pada audensi itu, AMIR yang hadir bersama pengurus MUI Kota Sukabumi mengajukan solusi untuk mencegah maraknya bank émok alias bank keliling yang merupakan praktik pinjaman berbasis riba murni.
Audensi dihadiri sejumlah ketua ormas yang tegabung di dalam AMIR Sukabumi antara lain Ketua Bang Japar Indonesia (BJI) Presda Sukabumi Raya Budhy Lesmana, Ketua Sahabat Kristiawan Peduli (SKP) Kristiawan, Ketua IHSAS Ustadz Romli, Ketua Gempa Ustadz Ujang, dan Ketua Umum Bareta Junaedi Tanjung.
“Pada audensi ini kami akan memberikan jalan keluar bagi masyarakat untuk bebas dari jeratan bank émok dan bank keliling. Prinsipnya, masyarakat harus terlepas dari segala bentuk praktik riba,” kata Budhy yang juga Koordinator AMIR Sukabumi di tengah audensi.
Di antara para peserta audensi juga tampak hadir perwakilan dari bank perkreditan dan koperasi simpan pinjam. Dua perwakilan lembaga keuangan non-bank ini diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi membebaskan masyarakat dari sistem renten yang membuat para nasbahnya sengsara.
Para peserta audensi mengajukan usulan dan solusi kepada wali kota untuk memberantas praktik riba yang meresahkan masyarakat, terutama kelompok ibu-ibu. BJI dan SKP mendesak diterbitkannya payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan riba di lapangan.
“Kami siap menjadi bagian dalam penyelesaian masalah yang muncul dari praktik riba ini,” ujar Budhy.
Sementara Sekretaris MUI Kota Sukabumi, KH. Kusoy menyampaikan, lembaganya telah menjalankan sistem tabungan untuk menghimpun modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Besarnya tabungan Rp1.000 perhari peranggota program. Dari tabungan tersebut, para anggota mendapatkan giliran untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, tanpa riba.
“Program ini sebagai lahan awal. Semoga bisa dikembangkan oleh pemda dan organisasi-organisasi yang peduli terhadap pemberantasan riba,” kata Kusoy.
Menjawab usulan dan pertanyaan peserta audensi, Wali Kota Fahmi menyampaikan, selama ini Pemkot Sukabumi telah meluncurkan berbagai program untuk menghilangkan praktik riba. Sampai sekarang pun, jajarannya terus berikhtiar untuk menghadapi bank émok dan bank keliling.
“Kami akan membentuk tim kecil yang tugasnya membahas penyusunan regulasi untuk menghadapi praktik riba. Sebagai tahap awal bentuk regulasinya bisa saja peraturan wali kota,” ujar Fahmi.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP