“Tidak benar (tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017),” kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).
Aziz sebagai warga negara menghargai proses yang sedang berjalan, termasuk terkait dengan laporan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
Ia berharap tidak ada yang dipolitisasi yang mengarah pada pembunuhan karakter.
“Sebagai warga negara, saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” ujarnya.
“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
Dugaan pelanggaran kode etik itu, kata dia, dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Menurut dia, permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait dengan pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Ia berharap MKD memproses laporannya mengenai dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa. (net)