Patroli Motor Trail Ubar Polsek Ciwidey Tinjau Karhutla

- Editor

Sabtu, 18 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Ciwidey bersama Koramil 0914 Ciwidey, Perhutani KPH Bandung Selatan menggelar Giat Patroli Ubar Motor Trail, Sabtu (18/1/2020).**

Jajaran Polsek Ciwidey bersama Koramil 0914 Ciwidey, Perhutani KPH Bandung Selatan menggelar Giat Patroli Ubar Motor Trail, Sabtu (18/1/2020).**

KAB. BANDUNG, bipol.co – Jajaran Polsek Ciwidey bersama Koramil 0914 Ciwidey dengan menggandeng Perhutani KPH Bandung Selatan Rancaupas menggelar Giat Patroli Ubar (Ulin Bareng) Motor Trail.

Patroli Motor Trail Ubar ini menurut Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq SH., berlangsung Sabtu (18/1/2020). Rute yang ditempuh Rancaupas-Indragiri-Ciwidey.

“Tor Trail Ubar digelar dalam rangka melaksanakan patroli meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, akibat negatif dari karhutla terhadap kesehatan serta menggalakkan cinta hutan untuk anak cucu kita kelak di kemudian hari,” papar Ivan Taufiq, di Mapolsek Ciwidey, Sabtu (17/1/2020).

Giat Ubar positif Polsek Ciwidey ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH., dan Danramil Ciwidey, Kapten Toto Toha, dengan mengundang pimpinan dari Komandan Kodim (Dandim) Letkol Arh. Teguh Waluyo SIP dan  Adm Perhutani KPH Bandung Selatan, Tedy Sumarto, S. Hut., serta diikuti oleh tiga personil Polsek Ciwidey.

“Dalam kegiatan ini kita juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Ivan Taufiq yang disampaikan kepada Humas Polsek Ciwidey.

Ivan Taufiq mengatakan, sesuai dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan maupun lahan. Lalu Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milar rupiah).

“Lalu Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milar lima ratus juta rupiah),” terang AKP Ivan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.IK., melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq, SH., menuturkan kegiatan Patroli Karhutla ini dilakukan mulai dari daerah rawan terjadinya karhutla, seperti di Sunan Ibu Kawah Putih, dilanjutkan ke Rancaupas, sampai ke Indragiri.

“Setelah selesai menggelar Giat Ubar Motor Trail Polsek Ciwidey ini kita langsung kembali ke Mako Polsek Ciwidey,” tutur AKP Ivan.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB