BANDUNG BARAT, bipol.co – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kabupaten layak anak (KLA) di Aula HBS Jalan Cimareme, Senin (27/1/2020).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas P2KBP3A KBB, Eriska Hendrayana. “Perda KLA perlu disosialisasikan sebagai upaya mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bandung Barat menjadi Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
Dikatakan Eriska, anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan kembang secara wajar sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaannya.
“Jadi dalam pengembangannnya menjadi KLA di KBB, itu diperlukan kerjasama antara pemerintah, orangtua, masyarakat, keluarga, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak,” ungkap Eriska
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Adi Haryanto, sangat mendorong agar Raperda Kabupaten Layak Anak di KBB menjadi perda. Pertimbangannya, karena ketika sudah terbit perda maka perlindungan terhadap anak akan semakin kuat karena didukung secara konstitusional.
Perhatian kepada anak juga akan lebih maksimal dalam pemenuhan hak-haknya, ketika perda sudah terbentuk. Seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan hak kegiatan budaya. KBB pun diharapkan menjadi daerah yang mampu mengakomodasi hak anak tanpa adanya diskriminasi.
Menurutnya, jika melihat data yang tercatat di KPAI pusat di sepanjang tahun 2011-2018, terdapat lebih dari 33.000 kasus terhadap anak di berbagai daerah. Belum lagi usia menikah pertama bagi perempuan masih di 19 tahun meski idealnya adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Hal itu yang pada akhirnya mendorong lahirnya anak dari keluarga muda yang dikhawatirkan secara fisik maupun psikologis masih sangat labil. Oleh karenanya, perlu ada perlindungan terhadap anak supaya masa depan mereka tetap terjamin.
“Sudah selayaknya KBB memiliki Perda Kabupaten Layak Anak sesuai dengan salah satu amanat UU No. 23Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Ini menjadi tugas semua pihak untuk mendorong agar terealisasi, bahkan ketika KPAI beraudiensi dengan Ketua DPRD KBB, yang bersangkutan sangat mendukung perda ini terbentuk,” paparnya.**
Reporter: Bukhori | Editor: Hariyawan