Khawatir Kabur, Hakim Paraguay Perintahkan Ronaldinho Tetap di Bui

- Editor

Minggu, 8 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronaldinho Gaucho digelandang oleh polisi Paraguay di bandara Asuncion, Paraguay, karena menggunakan paspor palsu. (net)

Ronaldinho Gaucho digelandang oleh polisi Paraguay di bandara Asuncion, Paraguay, karena menggunakan paspor palsu. (net)

JAKARTA.bipol.co- Mantan pemain timnas Brasil Ronaldinho Gaucho diperintahkan tetap mendekam di penjara Paraguay setelah hakim memutuskan mencekal dia karena berisiko melarikan diri.

Mantan penyerang Barcelona itu ditangkap Jumat (6/3) pekan ini karena berusaha memasuki Paraguay dengan paspor palsu dua hari sebelum itu.

Dia menghabiskan Jumat malam itu di tahanan polisi bersama dengan saudaranya dan manajer bisnis Roberto Assis.

Dua bersaudara itu kemudian mengajukan petisi yang lalu dibebaskan, namun hakim Clara Ruiz Diaz menyimpulkan dugaan pelanggaran hukum oleh dia sebagai “kejahatan berat yang melawan negara Paraguay”.

Mengingat kedua orang ini berpotensi melarikan diri maka mereka harus tetap dalam penahanan, sambung sang hakim seperti dikutip Reuters.

Pengacara Ronaldinho, Tarek Tuma, menyebut keputusan hakim itu “luar biasa” dan akan mengajukan banding.

“Dia (Ronaldinho) tidak memahami apa yang sedang terjadi,” kata Tarek Tuma kepada wartawan.   (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB