BANDUNG, bipol.co – PT. KAI terus berupaya melakukan berbagai cara untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Salah satunya dengan melakukan penyesuaian perjalanan kereta api, khususnya untuk KA Argo Parahyangan, Lodaya, Turangga, Argo Wilis, Malabar, dan Mutiara Selatan.
Manager Humas PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea, mengatakan, penyesuaian perjalan berlaku mulai hari ini, Senin (23/3/2020), yaitu perjalanan KA Argo Parahyangan dan KA Lodaya akan mengalami penyesuaian dengan pembatalan beberapa perjalanan. Untuk 4 KA Terusan seperti KA Turangga, Argo Wilis, Malabar, dan Mutiara Selatan relasinya diperpendek menjadi berangkat dan berakhir di Bandung.
“Kebijakan ini untuk mendukung social distancing yang diterapkan pemerintah. Masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya,” kata Noxy, di Kantor Daops 2 Bandung, Senin (23/3/2020).
Menurut Noxy, dengan penyesuaian perjalanan KA tersebut, masyarakat tetap bisa memanfaatkan perjalanan KA lainnya yang masih tersedia, seperti untuk KA Argo Parahyangan, masih ada 10 perjalanan dan KA Argo Parahyangan yang beroperasi dari normalnya sebanyak 15 perjalanan setiap hari.
“Penyesuaian perjalanan tersebut bersifat sementara mengikuti kondisi perkembangan status waspada mewabahnya virus corona di Indonesia,” ucapnya.
Moxy menyatakan, bagi calon penumpang KA yang sudah melakukan pemesanan tiket pada KA yang dilakukan pembatalan, akan dikonfirmasi oleh pihak PT. KAI melalui nomor telepon yang tertera pada saat pemesanan dan pengembalian bea pembatalan secara penuh atau 100 persen (full refund).
“Pengembalian bea pembatalan secara penuh baik tiket KA jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020,” ujarnya.
Noxy menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun mulai 23 Maret 2020, namun sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25%.
“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang. Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT. KAI juga menerapkan pembatasan jarak antar penumpang Social Distancing selama di dalam perjalanan kereta api, dengan membatasi kapasitas KA Lokal secara sistem dari kapasitas maksimum 150% dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75%.
Untuk penumpang KA Jarak Jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang. Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor handphone yang tertera pada setiap dinding kereta.
Guna memaksimalkan penerapan social distancing, saat proses boarding pun penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass, tanpa perlu menyerahkannya ke petugas. Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding.* jabarprov.go.id
Editor: Hariyawan