BANDUNG, bipol.co — Pemkot Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah) selama pandemi Covid-19. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin, mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi Covid-19. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,” kata Arief, Jumat (27/3/2020).
Menurut Arief, poin pertama dalam surat edara tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.
“Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik. Kita menyarankan Work From Home (WFH), sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan,” bebernya.
Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.
“Lalu dikecualikan untuk tidak menutup kegiatan usaha bagi usaha yang berhubungan langsug dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini,” imbuhnya.
Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta untuk melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh apabila ada yang diduga terpapar terpapar virus corona. Para pengusaha agar memerhatikan standardisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja atau buruh.
Khusus mengenai persoalan upah, Arief menyerukan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.
“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait Covid-19 itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” jelasnya.
Arief juga menyebut, upah juga tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dbuktikan lewat surat keterangan dokter.
“Pekerja buruh yang dikategorikan suspek covid-19 dan dikarantina isolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk karena sakit covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Apabil ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karna terdampak pendemi virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.
“Berikutnya bagi perusahaan yang menghentikan atau pembatasan usaha guna pencegahan penanggulangan covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pemberian upah pekerja atau buruh diberikan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan perwakilan pekerja buruh atau yang disebut bipartit,” paparnya.
Selebihnya, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pendemi Covid-19 ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor.* humas.bandung.go.id
Editor: Hariyawan