Kementerian Kesehatan Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi

- Editor

Sabtu, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) malam.* ant.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) malam.* ant.

JAKARTA, bipol.co — Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Sudah setuju,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Gubernur Jabar, Ridwal Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus Covid-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4/2020).* ant.

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru