“Jadi, ini bukan kepentingan pemerintah saja tetapi untuk masyarakat juga agar penyebaran COVID-19 bisa kita cegah dan semuanya kembali normal,” ujar Wali Kota Arief dalam keterangannya saat hari pertama PSBB dilaksanakan di kota tersebut, Sabtu (18/4).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak pukul 00.00 WIB.
Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi. Namun, jika teguran belum cukup maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.
Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Tangerang, tampak aktivitas masyarakat berkurang. Ruas jalan terlihat sepi, pertokoan di Kawasan Pasar Lama tutup. Sebagian besar perkantoran menutup layanan seperti di Kawasan Pendidikan Cikokol. (net)