“Titik utamanya ada di Rindu Alam Puncak berbatasan dengan Cianjur, titik kedua Cigombong, berbatasan dengan Sukabumi,” ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, di Cibinong, Jumat (24/4).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, katanya, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik.
“Tadi ada kita temukan, kita imbau untuk kembali lagi, tapi sebagian besar aktivitas masyarakat biasa dan angkutan-angkutan logistik,” tuturnya.
“Untuk ‘check point’, selain Rindu Alam dan Cigombong, kita akan ada di Simpang Empat Ciawi, di exit-exit tol, kemudiam di kecamatan-kecamatan yang zona merah. Pos-pos tersebut sudah kita dirikan sejak awal PSBB berlangsung tanggal 15 april 2020,” kata Fadli.
Meski begitu, masyarakat Bogor tetap diperkenankan untuk lalu-lalang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama penerapan PSBB. Penyekatan mudik hanya dilakukan khusus keluar area Jabodetabek.
“Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Jabodetabek masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Bogor ke Jakarta, maupun dari Jakarta ke Bogor,” katanya. (net)