DPR Bentuk Tim Evaluasi Dewas TVRI

- Editor

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris. (net)

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris. (net)

JAKARTA.bipol.co – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Charles Honoris menyebutkan DPR membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas TVRI terkait polemik di lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut.

“Ya, Komisi I (DPR) sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/4) malam.

Komisi I DPR telah menggelar rapat internal secara virtual terkait pembahasan persoalan di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Senin, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) pada 16 April 2020.

Oleh karena itu, kata dia, sudah dibentuk tim untuk mempersiapkan langkah-langkah pemberhentian terhadap Dewas TVRI.

Dalam dua minggu ke depan, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, tim tersebut akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap Dewas TVRI.

“Kami ingin keputusan yang sudah disepakati ini dijalankan dengan argumentasi dan dasar hukum yang kuat,” kata Charles.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar RDP dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4) yang hasilnya meminta Dewas TVRI membatalkan SPRP kepada tiga Direktur TVRI, yakni Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum.

“Komisi I DPR RI mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga Dewan Direksi LPP TVRI,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI secara virtual, Kamis (16/4) lalu.

Pada RDP itu, Komisi I DPR menolak surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut.

Dalam RDP dengan Komisi 1 DPR tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat itu menjelaskan bahwa SPRP kepada tiga direktur TVRI karena berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Dia menjelaskan, dari aspek de jure, tugas anggota direksi setelah Helmy dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI, tetapi ternyata dalam hal operasional terjadi hambatan dalam penyelenggaraan penyiaran maupun kesejahteraan karyawan.

Arief menjelaskan secara de facto, Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum secara terang-terangan bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional, dan tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tunjangan kinerja (tukin).

Sebelum SPRP itu dikeluarkan, Dewas sudah berusaha melakukan dialog dengan tiga direktur tersebut mengharapkan ada perubahan dari direksi, dan memberikan kesempatan dari Januari, Februari, dan Maret mengirimkan surat untuk melakukan rapat tentang tukin.

Namun, menurut Arief, empat surat Dewas kepada direksi tidak pernah ditanggapi dan tidak dilaksanakan, khususnya terkait tukin bagi karyawan TVRI.    (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB