KBB, bipol.co –Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menerapkan layanan secara online untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran tahun 2020. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Plt. Kepala Disdik KBB Agus Maolana menjelaskan PPDB secara online tersebut untuk membatasi layanan tatap muka disaat mewabahnya Virus Covid-19. Melalui layanan secara online, Disdik KBB melaksanakan Surat Edaran Kemendikbud tersebut.
“Kalau untuk pelaksanaan pendaftaran PPDB ini, waktunya belum fix. Ya, sekitar akhir Juni atau awal Juli mendatang, ” ujar Agus, Kamis (30/4/2020).
Itupun penjadwalannya akan disesuaikan dengan daerah tetangga, supaya tidak terlalu jompang pelaksanaannya. Pada hari ini, perkiraan pelaksanaan pendaftaran PPDB untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Usia Dini (PAUD) akan dibahas bersama Disdik se-Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.
Hanya untuk pelaksanaan pendaftaran melalui jaringan internet tersebut, kata Agus waktunya diperpanjang menjadi dua mingguan. Karena sebagai antisipasi bagi pendaftar, yang bisa saja terkendala dengan layananan tersebut semisal terganggunya jaringan atau kesulitan mengakses data.
Bagi pendaftar yang gagap teknologi (gaptek) atau tidak memiliki gudget, pihak sekolah akan menyediakan pojok layanan melakukan pendampingan untuk mengakses datanya. Namun tetap berpedoman pada protokoler kesehatan untuk menghindari penyebaran Virus Covid-19.
Kepala Bidang SMP Disdik KBB Dadang Supardan mengatakan, jumlah SMP Negeri dan Swasta di KBB seluruhnya 187 sekolah yang tersebar di 16 kecamatan. Para siswa baru itu, nantinya akan menempati 11 rombongan belajar (rombel) di sekolahnya masing-masing.
“Tiap rumbel, akan diisi oleh 32 anak didik. Kalaupun ada desakan yang sekiranya harus ditambah, ya bisa saja. Tapi pihak sekolah harus minta fatwa dulu ke Kementrian,” jelasnya.
Sementara, untuk sistem PPDB tahun ajaran sekarang masih menerapkan zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan 5 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 30 persen untuk jalur prestasi. “Untuk zonasi tidak boleh kurang dari 50 persen,” jelas Dadang.
Reporter Bukhary
Editor Deden .GP