CIMAHI, bipol.co – Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, meminta perusahaan untuk melakukan rapid test massal terhadap karyawannya.
Hal itu disampaikan Ajay Priatna, setelah salah seorang karyawan pabrik terpapar virus Corona di Kota Cimahi.
“Kita sudah melakukan pendataan, ada karyawan yang positif terpapar Corona,” katanya, Senin, di Cimahi.
Menurut Ajay, setelah pihaknya melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut, ternyata karyawan yang dinyatakan positif covid-19, sejak 23 Maret 2020 sudah tidak aktif bekerja.
“Itu sebelum masa PSBB,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan melakukan rapid test massal sebagai mana diatur dalam ketentuan PSBB.
“Saya suruh rapid test, sudah dilakukan untuk 91 orang,” jelasnya.
Dalam perkembangan PSBB, Pemkot Cimahi juga mendeteksi satu kasus positif lain di lingkungan pabrik. Namun dalam penelusuran, ternyata kasus itu terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Setelah ditelusuri, ternyata yang positif pabrik yang cabang Cimareme,” katanya.
Di tengah kasus pandemi Corona ini, kata Ajay, setiap perusahaan yang beroperasi harus mengajukan perizinan ke Pemkot Cimahi. Pengajuan izin operasional perusahaan harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan cegah covid-19 di lingkungan perusahaan. Selain itu, pihak perusahaan harus membuat surat pernyataan kesediaan menutup kegiatan produksi apabila terdapat karyawan dinyatakan positif Covid-19 atas hal pemeriksaan PCR dan surat pernyataan kesanggupan melakukan rapid test secara mandiri (biaya sendiri) kepada seluruh karyawan.
Ajay menegaskan, belum ada kemunculan kasus penularan covid-19 baru di lingkungan pabrik selama PSBB berlangsung.
“Selama masa PSBB, enggak ada kasus baru di pabrik. Ada keterangan valid yang kita pegang,” katanya.
Berdasarkan data di laman www.covid19.cimahikota.go.id pada Senin, 4 Mei 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kota Cimahi mencapai 58 orang. Terdiri atas 46 positif aktif, 9 orang dinyatakan sembuh, dan 3 orang meninggal dunia. Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 360 orang, dengan rincian 56 orang proses ODP, 304 orang selesai masa ODP. Masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 24 orang, terdiri atas proses PDP 10 orang, selesai pengawasan 14 orang.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan