BANDUNG, bopol.co — Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.
Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
“Ya, betul. Kepgub Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020,” kata Setiawan, Kamis (28/5/2020), seperti dirilis jabarprov.go.id.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Kamis (28/5/2020).
“Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal,” kata Setiawan.*
Editor: Hariyawan