BANDUNG, bipol.co – Sebanyak 38.723 jemaah calon haji asal Jawa Barat dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada pemberangkatan haji 1441 Hijriah/2020 tahun ini, menyusul keputusan Menteri Agama, Fahrul Razi, terkait pembatalan haji karena pertimbangannya meminimalisir dampak dari pandemi covid-19.
“Data yang ada di kami untuk jemaah calon haji Jawa Barat ada 38.723. Semuanya batal diberangkatkan,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Ajam Mustajam, saat dikonfirmasi, Rabu, (3/6/2020).
Ajam mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji ini bukan keputusan mudah yang diambil oleh pihak Kemenag. Namun, ini demi keselamatan para jamaah di tengah pandemi, terlebih lagi, calon jemaah mayoritas lansia.
“Kita pun terpaksa memutuskan untuk pembatalan. (Keputusan ini), tidak mudah sebetulnya memang,” tukas dia.
Satu sisi, informasi lainnya, pemerintah Saudi Arabia juga belum kunjung memberikan kejelasan soal pembukaan, sementara waktu pelaksanaan ibadah haji semakin mepet.
Dikatakan Azam, jemaah calon haji yang dibatalkan tahun ini akan diberangkatkan pada tahun depan pada pemberangkatan haji 1442 H/2021.
Jemaah calon haji tersebut, kata dia, yang semula akan berangkat tahun ini diberi keleluasaan untuk memilih, antara kembali mengantre untuk masuk waiting list pemberangkatan tahun depan atau mengajukan pengembalian dana pelunasan.
“Semua jadi masuk waiting list tahun depan. Tetapi kalau mau mengambil (dana haji), yang diambil adalah biaya pelunasan, bukan biaya setoran,” kata dia.
Terkait pembatalan keberangkataan jamaah haji reguler tahun berjalan dan prioritas lansia yang sudah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji, Red,-) dapat melakukan penarikan atau menyimpan pelunasan tersebut.
Sedangkan untuk Pembimbing Ibadah Haji dan Petugas Haji Daerah (PHD), setoran Bipih akan langsung dikembalikan.
Rinciannya, jemaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan bipih berjumlah 36.299 jemaah. Sedangkan 2.077 jemaah yang belum melunasi bipih.
“Saat ini kami sedang merumuskan bagaimana mekanisme penarikan bagi jamaah yang sudah melunasi bipih. Hasil rumusannya nanti kami komunikasi ke masing-masing kabupaten kota,” jelas dia.
Ajam berharap Kepala Kankemenag dan Kasi PHU kabupaten/kota serta Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dapat memberikan informasi yang tegas dan lugas kepada jamaah haji mengenai pembatalan tersebut.
“Kami berharap, terkait hal ini minta tolong disampaikan dengan lugas dan tegas kepada para jamaah agar tidak salah paham. Pokoknya, jangan sampai ada pernyataan spekulasi. Saya mohon, cukup berikan informasi sesuai KMA nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi, dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020), mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19.
Alasan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan, dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.*
Reporter: Rio Kuswandi | Editor: Hariyawan