12,6% Kuota Akan Dilimpahkan Pada Pendaftaran PPDB Tahap Dua

- Editor

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat tahun 2020 tahap dua, telah dibuka

25 Juni hingga 1 Juli 2020. PPDB tahap dua ini bagi para calon peserta didik yang tidak lolos pada tahap pertama.

Pada tahap ke dua ini, jalur yang dibuka bagi SMA adalah zonasi dengan kota 50%. Kuota tersebut menghimpun pendaftar kategori anak berkebutuhan khusus (ABK). Sedangkan jalur yang dibuka bagi SMK adalah jalur prestasi nilai rapor (umum) dengan kuota 40%.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, menyampaikan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020, sebanyak 12,6% kuota yang tidak terpenuhi di tahap satu, akan dilimpahkan pada pendaftaran tahap ke dua.

“Bagi calon peserta didik yang tidak lolos tahap pertama, tidak perlu cemas dan khawatir. Kalian bisa memanfaatkan jalur pendaftaran tahap ke dua,” ujar Kadisdik, Kamis (25/6/2020).

Kadisdik mengimbau, jika ada calon peserta didik yang terkendala fasilitas, agar mendatangi sekolah yang dituju.

“Di sana, panitia PPDB di sekolah sudah menyiapkan fasilitas pendaftaran dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Dedi menegaskan, wewenang seleksi dan penetapan diterimanya peserta didik ada di tangan satuan pendidikan melalui musyawarah guru yang dipimpin oleh satuan pendidikan. Jika ada calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap ini, Kadisdik mendorong calon peserta didik untuk memilih sekolah swasta yang ada.

“Kalau nanti di tahap ke dua juga tidak terima, kami sarankan memilih sekolah-sekolah swasta. Mereka juga telah terakreditasi dan kualitas pendidikannya pun tidak diragukan lagi,” imbaunya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri.

“Namun, Pemprov Jabar hanya membiayai biaya sekolah siswa tidak mampu yang masuk sekolah swasta karena tidak diterima di sekolah negeri,” tegasnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB