BANDUNG, bipol.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat tahun 2020 tahap dua, telah dibuka
25 Juni hingga 1 Juli 2020. PPDB tahap dua ini bagi para calon peserta didik yang tidak lolos pada tahap pertama.
Pada tahap ke dua ini, jalur yang dibuka bagi SMA adalah zonasi dengan kota 50%. Kuota tersebut menghimpun pendaftar kategori anak berkebutuhan khusus (ABK). Sedangkan jalur yang dibuka bagi SMK adalah jalur prestasi nilai rapor (umum) dengan kuota 40%.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, menyampaikan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020, sebanyak 12,6% kuota yang tidak terpenuhi di tahap satu, akan dilimpahkan pada pendaftaran tahap ke dua.
“Bagi calon peserta didik yang tidak lolos tahap pertama, tidak perlu cemas dan khawatir. Kalian bisa memanfaatkan jalur pendaftaran tahap ke dua,” ujar Kadisdik, Kamis (25/6/2020).
Kadisdik mengimbau, jika ada calon peserta didik yang terkendala fasilitas, agar mendatangi sekolah yang dituju.
“Di sana, panitia PPDB di sekolah sudah menyiapkan fasilitas pendaftaran dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” tuturnya.
Dedi menegaskan, wewenang seleksi dan penetapan diterimanya peserta didik ada di tangan satuan pendidikan melalui musyawarah guru yang dipimpin oleh satuan pendidikan. Jika ada calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap ini, Kadisdik mendorong calon peserta didik untuk memilih sekolah swasta yang ada.
“Kalau nanti di tahap ke dua juga tidak terima, kami sarankan memilih sekolah-sekolah swasta. Mereka juga telah terakreditasi dan kualitas pendidikannya pun tidak diragukan lagi,” imbaunya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri.
“Namun, Pemprov Jabar hanya membiayai biaya sekolah siswa tidak mampu yang masuk sekolah swasta karena tidak diterima di sekolah negeri,” tegasnya.*
Editor: Hariyawan