Muhammadiyah Minta Demokrat Istiqamah Cabut RUU HIP di DPR

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat menjadi pembicara dalam seminar daring lewat Zoom Meeting bertajuk “Agama dan Pancasila dalam merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020). * ant.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat menjadi pembicara dalam seminar daring lewat Zoom Meeting bertajuk “Agama dan Pancasila dalam merawat Ke-Indonesiaan: Bedah RUU HIP”, Jumat (26/6/2020). * ant.

JAKARTA, bipol.co – Koordinator Tim Pengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, meminta Partai Demokrat konsisten (istiqamah) mencabut RUU HIP di DPR RI demi terciptanya solidaritas bangsa serta umat beragama di Indonesia.

“Kami mohon Partai Demokrat untuk tetap istiqamah memperjuangkan aspirasi ini, kemudian segera melakukan pembahasan di DPR mencabut RUU HIP,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dalam seminar daring lewat Zoom Meeting, Jumat.

Mu’ti mengatakan bahwa DPR perlu memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP betul-betul dihentikan pembahasannya atau dicabut tanpa menunggu datangnya Surat Presiden (Surpres).

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), terdapat tenggat waktu 60 hari sebelum DPR secara otomatis tidak dapat melanjutkan pembahasan RUU HIP. Menurut Mu’ti, tenggat waktu itu lama.

“60 hari waktu yang lama, 60 hari bukan waktu yang singkat sementara, gelombang protes terus mengalir di masyarakat,” kata dia.

Karena itu, DPR harus lebih dulu mengambil sikap mencabut RUU HIP. Agar masyarakat tidak curiga, bahwa ada pihak-pihak yang ingin sekedar menunda pembahasan RUU kontroversial tersebut sebelum dilanjutkan kembali pembahasannya di waktu berbeda.

Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tidak perlu mengajukan RUU serupa RUU HIP agar masyarakat tidak kembali gaduh dan berunjuk rasa beramai-ramai di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ia mengusulkan, sebaiknya energi DPR dapat difokuskan pada pengawasan anggaran penanganan Covid-19 agar digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan amanah Undang-Undang Dasar 1945.* ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Indramayu Volunteer Bangun Hunian Sementara Korban Puting Beliung Desa Pabean Ilir
Warga Apresiasi Rencana Gubernur Dedi Mulyadi Revitalisasi Kawasan Pasteur
Kecam Oknum Dokter Lakukan Asusila, Cucun: Bahaya Bila Tidak Punya Moral
Borneo FC Fokus Menjamu Persib, Optimis Targetkan Kemenangan
Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat, Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Pemkot Bandung Rangkul Komunitas Jaga Kebersihan Sungai
PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:57 WIB

Indramayu Volunteer Bangun Hunian Sementara Korban Puting Beliung Desa Pabean Ilir

Jumat, 18 April 2025 - 10:51 WIB

Warga Apresiasi Rencana Gubernur Dedi Mulyadi Revitalisasi Kawasan Pasteur

Rabu, 16 April 2025 - 19:44 WIB

Kecam Oknum Dokter Lakukan Asusila, Cucun: Bahaya Bila Tidak Punya Moral

Jumat, 11 April 2025 - 15:00 WIB

Borneo FC Fokus Menjamu Persib, Optimis Targetkan Kemenangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:28 WIB

Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat, Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB