BANDUNG, bipol.co – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, berharap kajian cepat Ombudsman Jawa Barat terkait transportasi bisa memberikan manfaat, terutama bagi Jawa Barat secara keseluruhan.
“Jabar sebagai penyangga ibu kota dengan jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia hampir 50 juta sudah seharusnya melakukan analisis dan mitigasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” kata Haneda.
Menurut Haneda, rapid assessment di Jawa Barat merupakan yang kedua, setelah sebelumnya juga dilakukan oleh Ombudsman perwakilan DKI Jakarta dengan rapid assessment dilakukan melalui sampel, survei lapangan, dan wawancara langsung.
“FGD digelar untuk membahas temuan secara umum maupun khusus sehingga bisa disimpulkan jika terjadi potensi maladministrasi,” imbuh Haneda, dalam Focus Group Discussion (FGD) Ombudsman Perwakilan Jawa Barat terkait “Evaluasi Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jabar Bidang Transportasi” di Gedung Sate, Kamis (25/6/2020).
Haneda berharap, FGD ini bisa mengidentifikasi isu permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan PSBB di Jawa Barat, terutama dampak kebijakan transportasi selama PSBB di Jawa Barat dengan tujuan memberikan saran untuk evaluasi dan perumusan kebijakan.
“Observasi lapangan untuk Rapid Assessment Ombudsman Jabar dilakukan di check point, Terminal Guntur Garut, Terminal Leuwipanjang, Stasiun Hall Bandung dan Bandara Husein Sastranegara Bandung,” ucapnya.
Berdasarkan hasil temuan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di lapangan ada beberapa hal antara lain peraturan, regulasi dan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 terutama bidang perhubungan dan transportasi selalu berubah sehingga membingunkan masyarakat, dimana pola penegakan dan pengawasan PSBB dilakukan secara persuasif dan edukatif serta jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai masker dan sarung tangan.
Selain itu, angkutan penumpang dalam kota masih banyak yang tidak mematuhi aturan pembatasan transportasi. Sementara di check point, terjadi penumpukan, kurangnya Alat Pelindung Diri (bagi petugas), hingga sanksi terberat hanya berupa putar balik.
Ombudsman Jabar pun memberikan delapan saran, salah satunya melakukan kajian terkait pemberian insentif bagi pelaku usaha di bidang transportasi untuk mendorong partisipasi aktif dalam penegakan protokol kesehatan di bidang transportasi selama pandemi.*
Editor: Hariyawan