“Di tengah dunia yang terus bergerak cepat, BIN menganggap perlu untuk memiliki akun resmi di media sosial. Ini menjadi salah satu cara membumikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda,” kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/6).
Ketiganya adalah binofficial_ri (Instragram), binofficial_ri (Twitter) dan binofficial.ri (Facebook). Langkah ini ditempuh juga untuk melengkapi kebutuhan informasi masyarakat yang selama ini hanya bersumber dari website resmi BIN (www.bin.go.id).
Menurut Wawan, hadirnya akun media sosial resmi BIN merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun dengan tetap menekankan pentingnya kerahasiaan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Media sosial merupakan ruang virtual yang banyak digemari oleh semua orang, tidak terkecuali generasi muda. Dengan akun
medsos resmi BIN maka diharapkan akan mendekatkan BIN dengan kalangan milenial untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang positif.
Selain sebagai sarana menyosialisasikan berbagai isu terkini, akun resmi media sosial ini juga diharapkan mampu mendekatkan BIN dengan masyarakat luas.
“Dengan adanya akun resmi ini, maka masyarakat diharapkan tidak lagi mempercayai akun-akun media sosial yang mengatasnamakan BIN,” kata Wawan.
Warganet juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan privasi akun dengan menggunakan media sosial secara bijak dan terukur guna menghindari ketergantungan yang rentan berdampak pada gangguan kesehatan mental .
Diakui bahwa media sosial saat ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Kecepatan, kepraktisan dan berbagai kemudahan lainnya menjadi magnet yang menarik banyak orang untuk terus menggunakan media sosial.
Bahkan media sosial pun tidak hanya menjadi ruang interaksi antar penggunanya, namun juga menjadi rujukan informasi bagi masyarakat luas.
Medsos Melonjak
Pada sisi lain, ia menyebutkan, penggunaan media sosial pun terus menunjukkan tren kenaikan, khususnya selama masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan riset dari konsultan Kantar, media sosial seperti WhatsApp dan Instagram melonjak hingga 40 persen di seluruh dunia.
Kenaikan itu disebabkan banyaknya orang yang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi karena ada karantina wilayah guna mencegah penularan Covid-19.
Fenomena itu menjadi cermin adanya ketergantungan masyarakat dengan media sosial. Lonjakan penggunaan media sosial pada satu sisi memang merubah pola komunikasi menjadi semakin intens dan cepat.
Namun di sisi lain, media sosial telah menimbulkan sejumlah persoalan seperti sarana propaganda paham radikal, penyebaran konten pornografi, kabar bohong, ujaran kebencian, hingga munculnya akun medsos palsu yang mengatasnamakan institusi negara.
Akibatnya masyarakat rentan terpapar informasi keliru sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berujung pada
konflik. (net)