JAKARTA.bipol.co – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui perubahan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020 dipangkas Rp2,045 triliun.
“Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenparekraf pada APBN 2020 sebesar Rp 2,045 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (4/7).
Dengan pemotongan anggaran tersebut maka pagu anggaran Kemenparekraf tahun 2020 yang awalnya sebesar Rp5.366.861.663.000 berkurang menjadi sebesar Rp3.265.457.304.000.
“Pariwisata dan ekonomi kreatif ke depan diharapkan tetap dapat menjadi tulang punggung bangkitnya ekonomi Indonesia di masa yang akan datang,” kata Agustina.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik persetujuan dan dukungan Komisi X DPR sebagai mitra Kemenparekraf/Baparekraf.
Wishnutama mengungkapkan komitmennya untuk melaksanakan upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia dalam rangka memasuki fase normal baru. Termasuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata yang berfokus pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (Cleanliness, Health, Safety, and Environment-CHSE).
Tahapan-tahapan tersebut termasuk promosi nantinya akan dilakukan dengan melihat perkembangan penanganan COVID-19 serta kesiapan daerah, pelaku industri, maupun masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Hal ini sangat penting karena jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Memperbaiki protokol bisa dalam waktu satu atau dua hari, kata dia, tetapi mengembalikan rasa percaya wisatawan itu butuh waktu lama
“Terima kasih banyak atas masukan, saran, dan dukungannya. Semoga pariwisata dan ekonomi kreatif kita bangkit dan berkembang jauh lebih baik,” ungkap Menparekraf.
Dalam rapat Komisi X DPR RI juga menyetujui pagu indikatif belanja K/L Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 8 triliun. Total anggaran tersebut meliputi RAPBN sebesar Rp 4,111 triliun dan usulan tambahan sebesar Rp 3,888 triliun yang di dalamnya mencakup anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp454,3 miliar. (net)